VISI-MISI KARANGTARUNA DESA WANASABA TH 2022/2027

 PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA, 

Menimbang : 

a. bahwa Peraturan Menteri Sosial Nomor 77/HUK/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Karang Taruna sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Karang Taruna; 

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);

3. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);           Readmore/Download/Klick/BacadiRumah ya  dek adek...hehe

Komentar

Postingan populer dari blog ini

STRUKTUR ORGANISASI KARANGTARUNA DESA WANASABA TH.2022/2027